IMEDIACYBER | Serang, Banten – kembali Badan Narkotika Nasional Propinsi Banten ( BNNP , Kepala BNNP Banten KombesPol Hendri Marpaung kembali musnahkan narkotika jenis sabu dari dua pengembangan ungkap kasus, yang masing masing berjumplah 1022,1 gram dan 10137 gram sabu, ungkap kasus berawal dari informasi masyarakat bawasannya dua orang penumpang pesawat dari bandara Internasional kualanamu medan membawa narkotika jenis sabu yang akan transit ke bandara internasional sukarno Hatta
Ahirnya BNNP Banten melakukan penyelidikan bekerjasama dengan keamanan bandara pada hari selasa tanggal 01 september 2020 dan menangkap dua orang penumpang pesawat asal medan dan mendapatkan barang bukti 8 bungkus paket sabu seberat 1022,1 gram dari kurir inisial MN dan MI yang dimasukkan dalam sepatu keduanya berasal dari aceh
Sedangkan ungkap kasus yang kedua juga diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1013,7 gram modusnya sama dimasukkan kedalam sepatu di tanggakap di bandara sukarno Hatta pada hari minggu tanggal 06 september 2020 dua orang tersangka yang berhasil ditanggkap berinisial SB dan HR , semua tersangkat di jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika
Kepala BNNP Banten KombesPol Hendri Marpaung narkotika jenis sabu hari ini kita musnahkan dengan cara di blender dihalaman kantor BNNP Banten, dan di buang ke kloset dan disaksikan oleh perwakilan yang hadir ungkapnya,” Hendri Marpaung selasa 06 oktober 2020
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di hadiri oleh, kejaksaan provinsi banten, kabid P3M BNNP Banten AKBP Abdul majid SH, Dan penggiat penggiat anti narkoba yang turut menyaksikan
AKBP Abdul Majid selaku kabid P2M BNNP Banten juga menyampaikan bahwa di situasi apapun BNNP tetap terus fokus dalam upaya pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di provinsi banten, apalagi di situasi pandemi covid-19 kita tidak boleh lengah ucapnya,”Abdul Majid. [HENDRAJAYA]
Comment