IMEDIACYBER | Berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, dan dalam rangka upaya mencegah penularan Covid-19 serta memberikan keamanan dan kenyamanan pelaksanaan pelayanan bagi masyarakat dan petugas maka diinfomasikan pada tanggal 11-25 Januari 2021 pelayanan Adminduk dilakukan tanpa tatap muka.
Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Instagram, Selasa (12/1/2021).
“Permohonan pelayanan diajukan melalui Alpukat Betawi/Silaporlagi/Google Form/Whatsapp/Email atau sarana komunikasi lainnya,” papar Anies.
Untuk hal tersebut, kata Anies, pelayanan di loket pelayanan akan dialihkan melalui daring/online ke layanan yang telah kami persiapkan seperti:
- Alpukat Betawi (Dapat diunduh pada Playstore)) maupun diakses langsung melalui web ke https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
- Selain itu warga bisa langsung melakukan pengurusan dokumennya melalui link yang telah kami siapkan
(http://s.id/ONLINEDUKCAPIL) - Atau Silaporlagi (silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id ) untuk pengurusan terkait WNA
[ary]
Comment