Mendapat Vonis 7 Bulan, Kurniawan Ramli Akan Tempuh Upaya Hukum Kasasi

Kurniawan Ramli

IMEDIACYBER | Upaya banding melalui Pengadilan Tinggi Banten ternyata menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan demikian upaya hukum banding dari jaksa penuntut umum dan Penasehat hukum Kurniawan Ramli AD Lauw Tjeng Yong (Ali Lawi) terdakwa tetap di hukum 7 bulan penjara sesuai vonis.

Terkait hal tersebut Madsanih selaku kuasa hukum sudah menerima salinan putusannya.

“Saya telah mempelajari salinan putusannya dan segera kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Madsanih ditemui di kantornya, Rabu (15/6/2022).

Dengan upaya hukum kasasi, Madsanih berharap kliennya akan mendapatkan keadilan dan di bebaskan dari jeratan hukum.

Menurut Madsanih, kasus ini sebenarnya masuk kriteria untuk di tempuh upaya-upaya Restoratif Justice yang merujuk pada peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Seharusnya kasus ini di tempuh melalui upaya-upaya Restoratif Justice sebelum di teruskan dalam proses persidangan lebih lanjut,” jelas Madsanih.

Madsanih Manong

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Kurniawan Ramli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP tentang memasuki pekarangan atau kerumah orang tanpa izin dengan tuntutan pidana penjara selama 9 bulan.

Kasus ini berawal saat Kurniawan mengurus objek lahan tanah peninggalan warisan dari orang tuanya dengan dasar kepemilikan girik C nomor 348, nomor 355 dan nomor 834 yang berada di Desa Talaga, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Pada tahun 1995 Kurniawan mendapatkan informasi dari pihak perangkat Desa Talaga bahwa girik-girik peninggalan orang tuanya tersebut sudah habis di bagi-bagi kepada penduduk setempat dengan catatan terjadi jual beli kecuali girik C nomor 355 karena belum tercatat.

Atas informasi itu, Kurniawan pun kaget dan mengganggap bahwa semua tanah peninggalan orang tuanya belum di jual kepada pihak manapun.

Kemudian pada tahun 2015-2016 Kurniawan mendatangi kantor desa Talaga bermaksud ingin mengurus tanah warisannya. Saat itu Kepala Desa (kades) Talaga memberikan penjelasan bahwa buku induk catatan desa dengan girik C nomor 348, 834 dan 355 sudah di coret dan dari catatan tanah buku induk desa Talaga tidak ditemukan.

Di tahun 2016 Kurniawan membuat surat penetapan ahli waris dari peninggalan orang tuanya bernama Law Tjeng Yong yang di tetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berdasarkan girik yang disimpan dari warisan peninggalan orang tuanya, Kurniawan mengetahui keberadaan objek lahan tersebut.

Ternyata di beberapa lahan tanah itu sudah berdiri beberapa rumah dan sebuah bangunan pabrik. Merasa lahan itu miliknya dari warisan orang tuanya, kemudian Kurniawan pun memasang plang pemberitahuan bahwa diatas tanah tersebut milik ahli waris Kurniawan Ramli berdasarkan keputusan pengadilan negeri nomor 60/PdT.P/2016/PN.Jkt.Tmr.

Kurniawan juga menempuh upaya jalur hukum dengan melaporkan sejumlah pihak salah satunya PT Mitra Tangerang Bumi Mas (PT MTBM) ke Polda Banten, pada 17 November 2020.

Namun pada tanggal 15 Desember 2020, PT Mitra Tangerang Bumi Mas kembali melaporkan balik Kurniawan Ramli ke Polda Banten hingga dia dijadikan tersangka.

Kurniawan merasa dalam kasus ini ada dugaan kriminalisasi. Padahal dia mencoba mempertahankan peninggalan warisan dari orang tuanya. Namun kenyataannya tindakan yang dilakukan di kategorikan sebagai tindakan yang melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP.

[ary]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *