Madsanih Sebut Pencabutan Izin Holywings Adalah Langkah Positif

Madsanih Manong

IMEDIACYBER | Izin usaha seluruh kafe Holywings yang ada di Jakarta dicabut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Seluruh outlet yang berjumlah 12 kafe Holywings itu dinilai telah melanggar berdasarkan temuan dua dinas.

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Read More
banner 300x250

Disebutkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, pencabutan izin usaha 12 kafe Holywings ini untuk memberikan efek jera.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Benny seperti dikutip dari siaran pers PPID Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Sementara itu, Ketum YLBH Pijar, Madsanih Manong mengapresiasi langkah yang dilakukan aparat kepolisian untuk memproses hukum. Dan Gubernur DKI sebagai kepala daerah untuk mencabut perijinan terkait dengan tempat hiburan Holywings, sambung Madsanih, patut mendapat respon positif dari warga Jakarta khususnya.

“Indonesia adalah negara demokrasi yang mempuyai dasar Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Madsanih di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Untuk itu, lanjut dia, tidak ada tempat di Indonesia bagi pelanggar hukum yang berkaitan dengan penistaan agama manapun yang diakui. Menurut Madsanih sudah saatnya kepala daerah dan para penegak hukum fokus untuk masalah pelangaran yang sensitif seperti dugaan pemistaan agama.

“Satu lagi hal yang paling penting, ini adalah mementum sebagai pintu masuk aparat penegek hukum dan Pemprov DKI untuk terus membersihkan peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan,” demikian tutup Madsanih.

Inilah daftar 12 kafe Holywings yang izin usahanya dicabut:

  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
  2. Holywings Kalideres,
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman, dan
  12. Vandetta Gatsu.

[ary]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *