Polisi Tembak Polisi, Presiden: Proses Hukum Harus Dilakukan

Net

IMEDIACYBER | Di rumah dinas pejabat Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, polisi Brigadir J tewas akibat tembakan polisi lainnya, Bharada E.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan, kejadian itu berlangsung Jumat lalu (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.

Read More
banner 300x250

“Adanya penambakan dimana peristiwa itu benar telah terjadi pada hari Jumat 8 Juli 2022. Kurang lebih jam 17 atau jam 5 sore,” jelas Ramadhan pada wartawan, Senin (11/7/2022).

Dia menerangkan, kronologi kejadian itu bermula ketika Bharada E menegur Brigadir J yang memasuki rumah salah seorang pejabat Polri. Setelah ditegur, Brigadir J kemudian mengacungkan senjata dan melakukan penembakan.

“Bharada E itu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J. Akibat penembakan yang dilakukan Bharada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia,” tukasnya.

Saat ini, kasus sedang ditangani oleh Propam Polri dan Polres Metro Jakarta Selatan. Motif dan modus yang dilakukan Bharada E pun masih didalami.

“Yang jelas tadinya personel dari Bareskrim kemudian membantu tugas di Propam. Belum tahu apakah ajudan atau apa, tapi dia tugas di Propam,” pungkasnya.

Terkait penembakan itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepolisian mengusut tuntas aksi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Proses hukum harus dilakukan,” tegas Jokowi di Subang, Selasa (11/7/2022).

[ary]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *