Fatwa MPU Aceh Imbau Turis Ikuti Syariat Islam

Net

IMEDIACYBER | Fatwa terkait wisata halal dalam perspektif syariat Islam dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Melalui fatwa itu, majelis ulama mengimbau turis atau wisatawan yang berwisata di Tanah Rencong mengikuti aturan syariat Islam.

“Kita berharap, melalui fatwa ini, ada implementasi lebih lanjut dari pihak terkait sehingga seluruh hal yang terkait pengembangan wisata itu semuanya harus halal,” jelas Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali dikutip dari detikcom, Jumat (22/7/2022).

Fatwa itu diputuskan dalam sidang paripurna V tahun 2022 yang digelar di aula MPU Aceh, Rabu (20/7/2022). Ada sejumlah poin yang tercantum dalam fatwa tersebut, salah satunya soal maksud wisata halal.

Disebutkan dalam fatwa, wisata halal merupakan wisata yang sesuai prinsip syariat Islam yang mencakup wisatawan, objek, dan pelaku usaha. Wisatawan diharapkan mengikuti aturan-aturan yang berada di suatu daerah dan aturan syariat Islam.

Menurut Tengku Faisal, fatwa itu dikeluarkan setelah MPU Aceh menimbang saat ini wacana wisata halal sudah mulai berkembang dan diterapkan di berbagai tempat di dunia, termasuk Aceh.

Dia menilai pelaksanaan wisata halal di Tanah Rencong belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Ada sejumlah hal yang menjadi sorotan ulama terkait pelaksanaan wisata halal. Tempat wisata nanti diminta memberitahukan waktu shalat dan menyediakan musala hingga toilet.

[ary]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *