Bolehkah Khatib Sidang Jumat Menunjuk Orang Lain untuk Menjadi Imam?

Muhammadiyah

IMEDIACYBER | Orang yang berhak menjadi imam dalam shalat, yang afdhal adalah orang yang paling baik dan paling banyak menghafal al-Qur’an dan paling menguasai ilmu keislaman, tetapi bukan berarti bahwa jika imamnya kurang baik adalah tidak sah shalatnya.

Maka apabila ada di antara anggota jama’ah, ada orang yang lebih fasih, boleh saja diserahkan kepadanya untuk menjadi imam shalat. Dalam suatu hadis disebutkan sebagai berikut:

“Dari Abi Mas’ud al-Anshariy, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Orang yang paling berhak menjadi imam bagi suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaannya (penguasaannya), jika mereka sama tingkatannya dalam bacaan, maka orang yang paling menguasai al-Sunnah, jika mereka sama dalam penguasaan al-Sunnah, maka orang yang paling dahulu berhijrah, jika mereka sama dalam berhjrah, maka yang paling dahulu masuk Islam…” (Ditahrijkan oleh Muslim, I, kitab al-masajid, no. 290/673: 298].

Berdasarkan hadis tersebut, maka menyerahkan kepada orang yang lebih fasih bacaannya adalah lebih afdhal. Maka dalam mencari khatib Jum’at hendaknya dipilih orang yang khutbahnya baik dan fasih bacaannya.

[Muhammadiyah/ary]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *