IMEDIACYBER | Kubur berasal dari Bahasa Arab, yaitu tempat menguburkan jenazah. Menurut syariah Islam, karena di dalamnya terdapat jenazah atau mayat manusia, maka kubur harus dihormati, tetapi tidak boleh berlebihan, misalnya dengan menyembahnya, atau minta pertolongan kepadanya, dan juga tidak boleh merendahkannya, dengan berjalan di atasnya atau duduk di atasnya.
Hal di atas sebagaimana ditegaskan dalam suatu hadis Nabi saw: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Seseorang di antaramu duduk di atas bara api hingga membakar bajunya, lalu merembet ke kulitnya, adalah lebih baik baginya, daripada duduk di atas kubur,” [HR Muslim, No. 2/667].
Pada kesempatan lain Rasulullah SAW bersabda: “Diriwayatkan dari Uqbah ibn ‘Amir, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Sungguh, saya berjalan di atas bara api, atau pedang, atau melepas sandal yang ada pada kakiku, adalah lebih saya sukai daripada saya berjalan di atas kubur seorang muslim.” [HR Ibnu Majah, Shahih al-Jami’: 5038].
Hadis-hadis tersebut melukiskan bahwa berjalan dan duduk di atas bara api adalah lebih baik daripada berjalan dan duduk di atas kubur. Ini menunjukkan bahwa berjalan dan duduk di atas kubur adalah berdosa, maka lebih baik menjaga diri dari perbuatan tersebut, dengan mencari celah-celah antara kubur-kubur, dan hendaklah membuka sandalnya ketika masuk ke tempat kubur, dan berdoa untuk orang-orang mukmin.
[Muhammadiyah/ary]